Pemkab Kukar Rancang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di 2026
Jabatan Fungsional Ahli Muda, Endy Hasari
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tengah menyiapkan
rencana program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) yang akan mulai
dijalankan pada 2026 mendatang.
Tahun depan, program itu
menyasar 350 unit rumah. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemkab
Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga
berpenghasilan rendah yang masih tinggal di hunian kurang layak.
Plt Kepala Bappeda Kukar
Sy. Vanesa Vilna melalui Jabatan Fungsional Ahli Muda, Endy Hasari menjelaskan,
program ini dirancang untuk mempercepat penanganan kemiskinan ekstrem dan
memperkuat kualitas lingkungan permukiman.
Menurutnya, perbaikan
rumah tidak layak huni bukan sekadar aspek fisik, melainkan juga upaya menjaga
martabat dan kualitas hidup masyarakat.
“Perencanaan ini sudah
mulai kita susun di 2025 untuk pelaksanaan tahun anggaran 2026. Fokusnya adalah
memastikan bantuan perbaikan rumah diberikan secara tepat sasaran kepada warga
yang benar-benar membutuhkan,” ujar Endy Hasari pada Poskotakaltimnews, Kamis
(30/10/2025).
Ia menambahkan, Bappeda
Kukar bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Perkim), Dinas Sosial, serta pemerintah kecamatan akan
berkoordinasi dalam melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan.
Pendekatan ini dilakukan agar program yang berjalan nantinya lebih terintegrasi
dan efektif.
"Sasaran penerima
manfaat diambil dari data Rumah Besar Pengendalian Kemiskinan (RBPK) dan
dilakukan verifiksi terhadap data tersebut," jelasnya.
“Kami ingin memastikan
bahwa data yang digunakan akurat dan berbasis by name by address. Artinya,
penerima bantuan benar-benar terverifikasi melalui survei lapangan,” imbuhnya.
Selain memperhatikan
kondisi rumah yang akan diperbaiki, Bappeda juga akan mengarahkan program ini
agar selaras dengan strategi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar.
Hal ini penting agar
penanganan RTLH tidak berjalan parsial, melainkan menjadi bagian dari upaya
peningkatan kualitas permukiman secara menyeluruh.
Ia menyebutkan, program
ini juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga sosial
melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan demikian, jumlah
rumah yang bisa diperbaiki akan lebih banyak, tanpa terlalu membebani keuangan
daerah.
“Kita akan dorong
kolaborasi multipihak. Pemerintah daerah menyediakan kebijakan dan koordinasi,
sementara pihak swasta bisa turut membantu pembiayaan atau material bangunan,”
ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya
perencanaan matang sejak dini, pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak
huni di tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberi dampak nyata bagi
masyarakat Kukar. Program ini diharapkan tidak hanya memperbaiki bangunan,
tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menekan angka kemiskinan dan
meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.
“Target utamanya bukan hanya rumah yang lebih layak, tapi juga kehidupan yang lebih bermartabat bagi masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (Adv/riz)